Sabtu, 10 Desember 2011

INFLASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM




Ekonomi islam merupakan ikhtiar pencarian sistem ekonomi yang lebih baik setelah ekonomi kapitalis gagal total. Bisa di bayangkan betapa tidak adilnya, betapa pincangnya akibat sistem kapitalis yang berlaku sekarang ini,yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Selain itu,dalam pelaksanaannya,ekonomi kapitalis ini banyak menimbulkan permasalahan. Pertama, ketidakadilan dalam berbagai macam kegiatan yang tercermin dalam ketidakmerataan pembagian pendapatan masyarakat. Kedua, ketidakstabilan dari sistem ekonomi yang ada saat ini menimbulkan berbagai gejoloak dalam kegiatannya. Dan dalam ekonomi islam, hal yang demikian itu Insya Allah tidak akan terjadi.


Dalam islam tidak dikenal dengan inflasi, karena mata uang yang dipakai adalah dinar dan dirham, yang mana yang mempunyai nilai stabil dan dibenarkan oleh islam. Adhimarwan karim mengatakan bahwa, syeikh an-nabhani (2001:147) meberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang sesuai itu dengan menggunakan emas. Ketika islam melarang praktek penimbunan harta, islam hanya mengkhususkan larangan tersebut untuk emas dan perak, padahal harta itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan sebagai kekayaan.


Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku dan tidak berubah-ubah, ketika islam mewajibkan diat, maka yang dijadikan sebagai ukurannya adalah dalam bentuk emas.


Rasulullah telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sebagai standar uang.
Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang,Allah telah mewajibkan zakat tersebut dengan nisab emas dan perak.

Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang hanya dilakukan dengan emas dan perak, begitu pun dengan transaksi lainnya hanya dinyatakan dengan emas dan perak.
Prnurunan nilai dinar atau dirham memang masiih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan. Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah yang besar, tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya.


Kondisi defisit pernah terjadi pada zaman rasulullah dan ini hanya terjadi satu kali yaitu sebelum perang Hunain. Walaupun demikian, Al-Maqrizimembagi inflasi ke dalam dua macam, yaitu inflasi akibat berkurangnya persediaan barang dan inflasi akibat kesalahan manusia. Inflasi jenis pertama inilah yang terjadi pada zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin, yaitu karena kekeringan atau karena peperangan. Inflasi akibat kesalahan manusia ini disebabkan oleh tiga hal, yaitu korupsi dan administrasi yang buruk,pajak yang memberatkan,serta jumlah uang yang berlebihan. Kenaikan harga-harga yang terjadi adalah dalam bentuk jumlah uangnya, bila dalam bentuk dinar jarang sekali terjadi kenaikan. Al-Maqrizi mengatakan supaya jumlah uang dibatasi hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk transaksi pecahan yang kecil saja.


Kebijakan Fiskal
Dalam pemikiran islam menurut An-Nabahan (2000:59), pemerintah merupakan lembaga yang mewujudkan dan meberikan pelayanan yang terbaik kepada semua rakyatnya. Pemerintah mempunyai segudang kewajiban yang harus dipikul demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya yaitu tanggung jawab terhadap perekonomian. Tanggung jawab dan tugas pemerintah dalam perekonomian diantaranya mengawasi faktor utama penggerak perekonomian, misalnya mengawasi praktek produksi dan jual beli, melarang praktek yang tidak benar atau diharamkan, dan mematok harga kalau memang dibutuhkan.

Majid (2003:221-223) mengatakan bahwa, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, pemerintah islam menggunakan dua kebijakan, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan-kebijakan tersebut telah dipraktekkan yaitu sejak zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin yang kemudian dikembangkan oleh para ulama. Kebijakan fiskal mempunyai peran penting, hal ini didasrkan pada alasan-alasan sebagai berikut: peran kebijakan fiskal relatif dibatasi, dua hal yang mendasarinya; pertama, tingkat bunga yang tidak mempunyai peran sama sekali dalam ekonomi islam, sesuai firman Allah dalam QS.2:276-278, QS.3:130, QS.4:161, QS.30:39. Kedua, islam tidak memperbolehkan perjudian karena dapat menimbulkan berbagai praktek perjudian yang mengandung spekulasi (untung-untungan). Pemerintah islam harus lebih keras dan tegas dalam menjamin bahwa pungutan atas zakat dapat dikumpulkan dari setiap muslim yang mempunyai kelebihan harta yang telah mencapai nishab.


Tujuan dari kebijakan fiskal dalam islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam aturan islam yaitu islam menetapkan pada tempat yang tinggi akan terwujudnya persamaan dan demokrasi sesuai dengan QS. 59:7, ekonomi islam akan dikelola untuk membantu dan mendukung ekonomi masyarakat yang terbelakang dan untuk memajukan serta menyebarkan ajaran islam seluas mungkin. Masih menurut Majid (2003: 238-242), dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi ada beberapa instrumen yang digunakan, yaitu: penggunaan kebijakan fiskal dalam menciptakan kesempatan kerja, hal ini mungkin saja apabila investasi tidak hanya digunakan untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi agregat, maka harapan yang tinggi terhadap tingkat keuntungan dapat dicukupi dengan mengajak para pengusaha untuk ikut membuka investasi baru yang akan menyerap banyak tenaga kerja. Hal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menarik beban atas harta yang menganggur, sehingga akan mendorong masyarakat untuk menginvestasikan dananya lewat tabungan atau deposito dengan tanpa menggunakan tingkat bunga tetapi melalui bagi hasil. Semua ini akan merangsang para pengusaha karena dalam berusaha tidak akan terbebani oleh beban bunga yang tinggi.


Penggunaan kebijakan fiskal dalam menekan laju inflasi, hal ini jelas karena penekanan laju inflasi akan lebih menonjol dibandingkan dengan cost-push inflation itu sendiri. Dapat dipahami dengan benar bahwa dalam islam dilarang pemborosan dan berlebih-lebihan dalam konsumsi serta segala bentuk penimbunan untuk mencari keuntungan dan juga transaksi yang bersifat penindasan salah satu pihak. Jika kita asumsikan bahwa keadaan ekonomi adalah full employment, maka kenaikan agregat tidak akan menimbulkan kenaikan pada pendapatan riil nasional. Dengan kata lain, pada tingkat output yang sama tidak akan dinaikkan sebagai kenaikan harga yang tinggi dan langkah yang bisa diambil adalah memaksimalkan fungsi penerimaan zakat. Penerimaan zakat ini dapat digunakan untuk berbagai macam kegunaan dalam rangka menjamin stabilitas ekonomi.


Penggunaan kebijakan fiskal dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, selama pertumbuhan ekonomi merupakan tingkat tabungan, kebijakan fiskal harus menjadi tujuan dengan pencapaian mobilitas maksimun dari fungsi tabungan. Dalam pengaturan hasil usaha atau keuntungan dari proyek pemerintah dapat dijalankan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Para pemegang saham akan saling membagi keuntungan dan kerugian bersama sesuai proporsi modalnya masing-masing, dengan demikian segala bentuk transaksi baik itu sektor rumah tangga, swasta maupun pemerintah semua dapat menjalankan prinsip bagi hasil tanpa menggunakan bunga.
Dalam sejarah diceritakan bahwa Ibnu Khaldun (1404) pernah mengajukan saran untuk resesi berupa mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah, karena pemerintah merupakan pasar terbesar, ibu dari senua pasar. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun ikut menurun, bahkan dalam agregat yang lebih besar. Pada zaman Rasulullah, sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj(sejenis pajak), zakat, kums(pajak 1⁄(5 )), jizyah(pajak atas badan nonmuslim), maupun dari penerimaan lain-lainnya seperti kafarat atau denda. Di sisi pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), pertahanan dan keamanan (Hankam), kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai. Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional yaitu dalam persentase dan bukan ditentukan nilai nominalnya. Secara ekonomi makro hal ini akan menciptakan built in stability. Ia atau penerimaan zakat akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.


Kebijakan Moneter
Administrasi yang baik menkimbulkan kepercayaan bagi rakyat pembayar zakat dan sebalikya jika banyak rakyat yang tidak percaya. Disisi pengeluaran, pembangunan infrastruktur mendapat perhatian besar, APBN jarang sekali mengalami defisit yaitu pengeluaran hanya dapat dilakukan bila ada penerimaan. Dengan administrasi yang baik ini dan dengan instrumen yang ada dalam kebijakan fiskal, maka akan berpengaruh dalam pembangunan ekonomi. Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus stabillitas, islam tidak menggunakan instrumen bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau defisit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Kebijakan moneter Rasulullah selalu terkait dengan sektor riil perekonomian. Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas. Islam mempunyai pandangan khas mengenai sistem moneter atau keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum mengatakan bahwa, sistem moneter atau keuangan adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. Yang oaling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nuilai-nilai berbagai mata uang lain.


Sejak nilai tukar rupiah terus merosot, Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Kebijakan moneter sebenarnya bukan hanya mengutak-atik suku bunga. Dari keadaan yang terjadi saat ini jelas bahwa bunga memang selalu memberikan tekanan kepada kegiatan ekonomi. Maka dengan sendirinya jelas pula bahwa sistem perbankan dengan bunga sangat berpengaruh terhadap bergairah atau tidaknya serta sehat tidaknya kegiatan ekonomi masyarakat. Dan secara makro, sebuah tatanan ekonomi masyarakat yang ditopang ribawi tidak akan pernah betul-betul sehat.


Pada zama Rasulullah dan khulafaur rasyidin kebijakan moneter dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bunga sama sekali. Dalam perekonomian kapitalis tingkat bunga seringkali berfluktuasi, uang yang sengaja hanya disimpan pun akan terus menerus berubah. Penghapusan bunga dan kewajiban membayar zakat sebesar 2,5% setahun tidak hanya dapat meminimalisasikan permintaan spekulatif akan uang maupun penyimpanan uang yang diakibatkan oleh tingkat bunga diatas, melainkan juga memberikan stabilitas yang lebih tinggi terhadap permintaan uang. Preferensi likuiditas yang muncul dari motif spekulatif oleh karenanya tidak penting dalam perekonomian Islam. Variabel yang harus diformulasikan dalam kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian islam adalah stok uang, bukan tingkat suku bunga. Bank Islam harus mengarahkan kebijakan moneternya untuk mendorong pertumbuhan dalam penawaran uang yang cukup untuk membiayai pertumbuhan potensial dalam output jangka menengah dan jangka panjang demi mencapai harga yang stabil dan tujuan-tujuan sosio-ekonomi Islam. Sasarannya haruslah untuk menjamin bahwa pengembanngan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial. Tingkat pertumbuhan yang ingin dicapai haruslah yang stabil, realistis, dan dapat bertahan dalam jangkja menengah maupun panjang, bukan yang tidak realistis dan naik turun.